Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjol Bisa Terdeteksi oleh Bank? Ini Faktanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2024 |08:39 WIB
Apakah Pinjol Bisa Terdeteksi oleh Bank? Ini Faktanya
Ilustrasi apakah pinjol bisa terdeteksi bank? (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pinjol bisa terdeteksi oleh Bank? Ini faktanya yang jarang orang ketahui. Lantaran, beberapa nasabah masih menanyakan mengenai pinjol mana saja yang bisa terdeteksi oleh Bank untuk segi keamanan.

Lantas, apakah pinjol bisa terdeteksi oleh Bank? Ini faktanya berdasarkan termasuk pinjol legal atau tidak resmi. Adapun, pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar di lembaga keuangan.

Maka riwayat nasabah pinjol ilegal juga cenderung tidak tercantum di BI checking. Meski hal ini terkesan 'menguntungkan' bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, namun risiko menjadi nasabah pinjol ilegal sangat besar. Namun, pinjol resmi bisa terdeteksi perbankan.

Sementara itu, jejak rekam kredit seorang pengguna pinjol yang memiliki riwayat buruk akan terdeteksi dan akan mendapatkan penilaian buruk pada SLIK mereka sehingga para debitur tersebut akan dikenakan sanksi yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan akses pinjaman kredit dari bank dan lembaga keuangan.

Alasan tersebut bisa bersumber dari berbagai kemungkinan seperti kelalaian dalam membayar cicilan atau bahkan apabila seorang debitur tidak melunasinya sama sekali.

Meskipun begitu, tidak sedikit pengalaman bagaimana para pengguna aplikasi pinjol atau paylater ini menyepelekan utang mereka karena alasan seperti akses yang instan dan limit yang kecil.

Untuk itu, debitur yang sudah di blacklist dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain kembali dengan syarat sudah melunasi seluruh cicilan mereka, termasuk bunga dan denda.

Debitur juga perlu melakukan pengecekan rutin pada data yang terdapat pada SLIK OJK setelah melunasi utang-utang sebelumnya untuk memastikan riwayat kredit tersebut sudah benar-benar bersih.

Apabila masih terdapat kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing, debitur dapat mengecek jumlah tersebut dan segera menyelesaikan kewajibannya karena semakin lama kewajiban tidak dibayarkan, semakin besar pula denda yang diberikan.

Berdasarkan penjelasan diatas, ternyata pinjol dengan rekam jejak yang buruk pada SLIK OJK dapat mempengaruhi pinjaman bank nantinya, sehingga para debitur harus lebih bertanggung jawab lagi terhadap cicilan mereka.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement