Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |17:37 WIB
5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara
Satgas Buka-bukaan soal 5.000 Rekening Judi Online Diblokir (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.

"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi yang juga Menkopolhukam dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.

Hadi menamabahkan, penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun yang dibekukan tersebut.

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak Kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ungkapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement