Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sprint Ala OJK Bisa Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kripto di RI

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |10:08 WIB
Sprint Ala OJK Bisa Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kripto di RI
Sprint Ala OJK Dukung Ekosistem Kripto di RI. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). 

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi menjelaskan bahwa aplikasi Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK.

“Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” ujar Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Dengan Sprint, Hasan berharap proses perizinan bagi penyelenggara ITSK dapat dimonitor dengan baik dan dilaksanakan secara lebih cepat, mudah, serta efisien.

Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD.

Hasan menyebut penyelenggara ITSK dengan model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK.

Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, peluncuran aplikasi Sprint oleh OJK merupakan langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

"Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kepercayaan bagi para pelaku industri bahwa inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement