Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Sanggup Bayar Pinjol, Segera Lapor ke Sini!

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |07:07 WIB
Tidak Sanggup Bayar Pinjol, Segera Lapor ke Sini!
Lapor ke Sini Bila Tak Sanggup Bayar Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Polisi

Nasabah yang gagal bayar pinjol dari pinjol ilegal juga wajib melapor pada pihak kepolisian. Sebab, pinjol ilegal tentu akan menggunakan jasa debt collector (DC) untuk melakukan penagihan. Namun dengan bantuan polisi, maka nasabah akan mendapat perlindungan karena mereka adalah layanan pinjaman online ilegal.

Baca Selengkapnya : Tidak Sanggup Bayar Pinjol Lapor ke Mana?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement