Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Blokir Rekening Judi Online, OJK Koordinasi dengan Kominfo

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |06:15 WIB
Blokir Rekening Judi Online, OJK Koordinasi dengan Kominfo
OJK blokir rekening judol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menkominfo, Budi Arie Setiadi sendiri mengungkapkan bahwa perputaran yang dari judi online tersebut sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data PPATK.

"Kita negara ini harus serius lah. Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu," ujarnya.

Sementara itu, satgas penumpasan judi online tersebut akan dibentuk menjadi 3 divisi.

Baca Selengkapnya : Apakah OJK Bisa Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online? Ini Faktanya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement