Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Judi Online, Awas Ada Orang Pinjam Nama dan Nomor Rekening!

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2024 |08:12 WIB
4 Fakta Judi Online, Awas Ada Orang Pinjam Nama dan Nomor Rekening!
4 Fakta Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Banyak masyarakat menjadi pelaku judi online hingga tidak sedikit melakukan peminjaman nama dan nomor rekening.

Fenomena judi online semakin marak terjadi di masyarakat, bahkan Satuan Tugas (Satgas) tidak jarang menerima sejumlah laporan kasus kriminal yang masih berkaitan dengan judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah melakukan peringatan tegas kepada warga Indonesia, terutama masyarakat di daerah bahwa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Hal tersebut dinilai membahayakan mereka, bahkan keluarga besar dapat ikut terseret namanya.

Berikut ulasan lengkap mengenai 4 fakta judi online hingga meminjam nama dan nomor rekening yang telah dirangkum oleh Okezone, (28/6/2024):

1. Peminjaman Nomor Rekening Bisa Dipenjara

Menko PMK menilai bahwa siapapun yang telah memfasilitasi peminjaman nomor rekening untuk judi online, maka terancam hukuman pidana selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2.

2. Dibebankan Sanksi Rp1 Miliar

Selain ditindak pidana, siapapun oknum yang telah meminjamkan identitas pribadi hingga nomor rekening dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisi dapat dikenai sanksi sebesar Rp1 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement