3. Praktik Jual Beli Rekening
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Menko melakukan kerjasama dengan para camat dan kepala desa untuk memberantas para oknum yang melakukan judi online.
Hal tersebut dilakukan karena Menko menerima laporan bahwa terdapat modus jual beli rekening dan isi ulang. Satgas Pemberantasan Judi Online juga turut andil dalam melakukan upaya tersebut.
4. Uangnya Akan Diambil Negara
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa satgas telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nomor rekening akibat dari jual beli atau peminjaman rekening. Ia juga menyebutkan apabila pemilik rekening yang telah diblokir tidak segera melapor, maka uang yang di rekening tersebut diambil oleh negara.
(Feby Novalius)