Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Barang China Bakal Kena Bea Masuk 200%

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |08:01 WIB
Pengumuman! Barang China Bakal Kena Bea Masuk 200%
Bea Masuk Barang dari China (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk untuk barang - barang asal China hingga 200% sebagai sikap terhadap perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Over capacity dan over supply produk pakaian, baja, tekstil, dan lainnya yang terjadi di China membanjiri Indonesia sebagai penyebab perang dagang antara China dan US. Hal ini juga terjadi karena pasar barat menolak produk-produk mereka.

Regulasi tentang peningkatan besaran biaya telah dikaji sebagai upaya dalam perlindungan terhadap industri lokal. Zulkifli menilai bea masuk ini sebagai solusi atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Ia juga mengatakan jika sebetulnya perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.

Karenanya pada tahun 2023, lahirlah Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," ujarnya pula.

Namun, Permendag Nomor 7 itu dalam praktiknya tidak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya pula.

Baca Selengkapnya : Siap-Siap, Barang China Dikenakan Bea Masuk 200%

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement