Pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – OJK.
Dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika hutang tidak dilunasi, utang tersebut akan tetap ada tetapi memang tidak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Namun, penyelenggara pinjol masih tetap bisa untuk menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal atau dengan kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Oleh karena itu, apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur menjadi hangus atau akan dianggap lunas, tetapi tetap berkewajiban untuk dibayar.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
(Rina Anggraeni)