JAKARTA - Berapa lama pinjol tidak menagih lagi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang terkadang mengalami gagal bayar (galbay). Adapun aturan pinjol sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pinjol. Banyak masyarakat mengira bahwa ketika sudah lewat dari 90 hari tunggakan dalam pinjol akan hangus.
Lantas berapa lama pinjol tidak menagih lagi? Ternyata utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara memang dilarang menagih secara langsung pada nasabah.
Sementara itu memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level mutu pendanaan atau mutu penyaluran dana sekaligus akad jangka masa pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.