Sebagai informasi, transaksi komoditi syariah di ICDX saat ini baru ada 2 jenis transaksi oleh bank syariah, yakni transaksi Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
SIKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta pomersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.
Sementara, subrograsi adalah terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)