Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bisa Membekukan Nomor Rekening Milik Penipu? Begini Penjelasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |08:41 WIB
Apakah Bisa Membekukan Nomor Rekening Milik Penipu? Begini Penjelasannya
Ilustrasi apakah bisa membekukan nomor rekening milik penipu? ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah bisa membekukan nomor rekening milik penipu? Begini penjelasannya yang perlu diperhatikan oleh nasabah.

Pasalnya, banyaknya kasus mengenai pinjol yang suka menipu nasabah dengan iming-iming bunga rendah dan limit pinjaman yang besar. Untuk mencegahnya, nasabah bisa melaporkan ke OJK atau pihak kepolisian.

Apalagi ada banyak kasus transaksi penipuan dengan menggunakan rekening palsu untuk berbagai tujuan, seperti jual beli online maupun transaksi lainnya yang mengharuskan kita untuk transfer ke nomor rekening.

Lantas apakah bisa membekukan nomor rekening milik penipu? Begini penjelasannya yakni harus membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisan.

Berikut Cara melaporkan penipuan secara umum:

Hubungi call center Sampaikan ke Customer Service (CS) bahwa kamu adalah korban penipuan dan ingin memblokir rekening tersebut.

Melalui Langkah ini, bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tidak bisa menarik atau mengamankan ke rekening lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement