JAKARTA - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menuntaskan penanganan masalah rekening liar senilai sekitar Rp132,3 miliar yang berasal dari Yayasan Dana Tabungan Pesangon (YDTP) Migas. Seluruh dana yang dikelola Depnakertrans itu kini telah disetorkan ke kas negara.
"Depnakertrans telah melakukan langkah-langkah pembenahan penegakan hukum dalam menangani masalah rekening liar ini. Semua proses sudah dilakukan dengan tertib dan baik. Saat ini dananya sudah dikembalikan ke kas negara sesuai dengan prosedur," ujar Menakertrans Erman Suparno, seperti dikutip dari situs resmi Depnakertrans, di Jakarta, Minggu (23/8/2009).
Dikatakannya, dalam menangani kasus rekening liar, dirinya telah minta bantuan audit dari BPK. Untuk tahun ini penilaian dari BPK itu adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), artinya kemajuan yang sangat baik.
"Yang dulu kan disclaimer sekarang menjadi non-disclaimer. Kita bentuk tim dan kerja sama dari semua jajaran direktorat jenderal dan pemerintah daerah dan satuan-satuan daerah dengan baik kita proaktif. Alhamdulillah sekarang nilai pertanggungjawaban keuangan negara itu naik prestasinya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ungkapnya.
Ditambahkannya, selama empat tahun terakhir ini sesuai dengan arahan Presiden SBY, reformasi birokrasi menghasilkan kemajuan, antara lain pembenahan organisasi kemudian rekrutmen, dan perencanaan karir. Manajemen sumber daya manusia telah diperbaiki dengan baik dan lancar. Di level pelayanan publik, upaya peningkatan kualitas layanan dilakukan dengan manajemen pelayanan berbasis partisipasi.
"Dengan budaya kerja yang baik, kinerja dan produktivitas seluruh pegawai jadi meningkat. Ini bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan. Pegawai yang kreatif dan inovatif. Jadi, sifatnya bottom up," pungkasnya.
(Nurfajri Budi Nugroho)