3. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana—rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta—ke rekening korban.
Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.
4. Memasang Iklan di Sosial Media
Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.
5. Spam Pesan ke Nasabah
Penipuan ini pada dasarnya memiliki siklus dan perilaku yang sama. Secara aktif pelaku kejahatan ini mempromosikan aplikasi jahat mereka melalui pesan SMS hingga media sosial seperti X, Facebook, dan Youtube.
Mereka menampilkan dirinya sebagai layanan pinjaman yang sah dan menjanjikan akses pinjaman cepat dan mudah. Mereka memberikan jaminan-jaminan palsu secara bahasa yang menarik sehingga pengguna tidak menyadari dan merasa aman jika meminjam pada aplikasi tersebut.
Baca Selengkapnya: 5 Penipuan yang Biasanya Dilakukan Oleh DC Pinjol Bodong
(Kurniasih Miftakhul Jannah)