JAKARTA - Berapa gaji ketua KPU RI? ternyata segini besaran nominalnya. Pasalnya, pada saat ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah diputuskan untuk diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun alasan diberhentikannya Hasyim Asy’ari tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Dari pemberhentian tersebut, tentunya Hasyim Asy’ari kehilangan jabatan dan juga gajinya sebagai Ketua KPU. Lantas berapa gaji dari Ketua KPU RI? Ternyata segini nominalnya.
Gaji ketua dan anggota dari KPU sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Gaji ketua dan anggota dari KPU sendiri juga telah tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Melansir dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024), berikut adalah besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya:
1. KPU Pusat
• Ketua KPU
Rp 43.110.000
• Anggota KPU
Rp39.985.000
2. KPU Provinsi
• Ketua KPU
Rp20.215.000
• Anggota KPU
Rp18.565.000
3. KPU Kabupaten/Kota
• Ketua KPU
Rp12.823.000
• Anggota KPU
Rp11.573.000
Berdasarkan catatan Okezone, penghasilan yang didapatkan tersebut dapat saja bertambah. Selain mendapatkan gaji tersebut, ketua dan anggota KPU juga akan diberikan berbagai macam fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan yang menyesuaikan dengan tingkatan masing-masing.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1, pada tingkat pusat, ketua dan anggota KPU RI akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang setara dengan pejabat eselon I pada kementerian atau lembaga. Sedangkan pada tingkat provinsi, ketua dan anggota KPU akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas setara dengan pejabat eselon II. Dan pada tingkat Kabupaten/Kota, ketua dan anggota KPU akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas setara dengan pejabat eselon III.
Nah itu dia pembahasan mengenai berapa gaji ketua KPU RI? ternyata segini besaran nominalnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)