JAKARTA – Mengenal apa itu APHT dan SKMHT dalam KPR. Berikut penjelasan detailnya.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pembiayaan yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam proses pembelian rumah. Proses pembiayaan tersebut memerlukan dua syarat pendukung untuk mengajukan kredit, yakni APHT dan SKMHT.
Melansir dari berbagai sumber, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) salah satu bagian penting dalam proses pengajuan KPR yang mengatur persyaratan dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada suatu perusahaan.
Peraturan APHT tercantum pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Selain itu APHT sendiri berisi sejumlah informasi penting, seperti jumlah pinjaman, syarat-syarat spesialitas, janji penjualan objek dan penunjukan objek Hak Tanggungan.
Berkas APHT sendiri menjadi sebuah jaminan dari bank dan perusahaan dalam proses pembiayaan sebagai agen dalam pemberi pinjaman, sekaligus menjadi jaminan apabila debitur terlambat membayar KPR. Berkas tersebut dapat diterima apabila permohonan kredit KPR telah disetujui dan dipersiapkan sebelum penandatanganan kredit.
Berkas yang tidak kalah penting selanjutnya adalah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun, berkas yang satu ini lebih sering dijadikan alternatif dari berkas APHT apabila sertifikat yang dijadikan sebuah jaminan masih diproses.