Berpesan kepada publik, Hudi meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera dilaporkan.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke OJK apabila mendapati informasi investasi dengan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.