Selain itu, kata Zulhas, sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan perhitungan-perhitungan untuk menentukan besaran pajak tambahan tersebut.
"Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan, tapi dihitung oleh KADI dan KPPI," lanjut Zulhas.
Menurutnya, kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut masih belum pasti mencapai 200%.
"Nanti dihitung mereka, bisa 10%, 20%, 30%. Nanti dihitung," ucapnya.
Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak rencana pengenaan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.
(Taufik Fajar)