Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhatian! Motor Terobos Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |20:01 WIB
Perhatian! Motor Terobos Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara
Sanksi Motor Terobos Jalur Sepeda. (Foto: Okezone.com/Dishubjakarta)
A
A
A

Para pelanggar dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

Insiden viral ini menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum yang ketat serta edukasi berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib

Masyarakat diimbau untuk lebih menghormati peraturan demi keselamatan lalu lintas semua pengguna jalan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement