"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis keterangan BI dalam laman resminya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Baca Selengkapnya : Segera Tukarkan 4 Uang Kertas ini Sebelum 30 April 2025
(Kurniasih Miftakhul Jannah)