JAKARTA - Masyarakat harus segera tukarkan 4 uang kertas ini sebelum tanggal 30 April 2025 karena Bank Indonesia (BI) telah menarik dan mencabut beberapa uang dari peredaran.
Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Indonesia (BI) telah mencabut 4 uang kertas yang di antaranya adalah , Rp1.000 dan Rp5.000 tahun emisi 1980, dan Rp10.000 tahun emisi 1979.
Penukaran uang tersebut sendiri telah berakhir pada 30 April 1995 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Namun, masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia (BI), uang Rupiah yang dicabut merupakan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.