Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Dampak Positifnya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |08:48 WIB
Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Dampak Positifnya
Beli rumah bebas pajak berdampak positif ke sektor perumahan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Program insentif PPN DTP 100% yang telah berjalan sejak November 2023 hingga Juni 2024 sangat membantu masyarakat. Kebijakan ini berhasil mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% sepanjang semester I 2024.

Bahkan dilansir dari Survei Harga Properti Re sidensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37% (yoy).

Program gratis PPN 100% berlaku untuk pembelian rumah atau vila di bawah nilai Rp2 miliar dan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.

Kebijakan pemerintah ini sangat didukung oleh berbagai pihak, salah satunya pengamat properti Anton Sitorus, menurutnya program ini menguntungkan berbagai pihak.

“Jadi memang itu sangat membantu pembeli waktu melakukan transaksi. Sebaliknya juga membantu developer untuk menjual dagangannya. Khususnya rumah yang sudah jadi, karena periode pemberian intensif hanya diberikan bagi rumah pertama, lalu yang serah terimanya di dalam periode itu,” tuturnya saat dihubungi pihak Okezone, Rabu (10/7/24).

Hal senada juga dijelaskan oleh Director of Strategic Consulting Cushman & Wakefield, Arief Rahardjo.

“Sebetulnya insentif gratis PPN untuk pembelian rumah ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan menurut pantauan kami, pihak developer cukup membantu meningkatkan transaksi rumah yang sudah terbangun,” jelasnya.

Pasca pandemi Covid-19 yang merusak perekonomian dunia. Kebijakan ini juga dinilai sebagai pemulih ekonomi yang masih dalam tahap perbaikan.

“Harapannya sih semua bisa dilanjutkan lagi karena sekarang ini kan ekonomi kita masih dalam tahap recovery. Jadi sejak covid ini kan ekonomi kita ya naik turun2,” jelas Anton.

Menurut Arief, pemberian adanya program pemberian insentif ini belum menjamin daya beli masyarakat.

“Jadi tingkat konsumsinya meningkat, tetapi pemberian insentif pembebasan PPN mungkin belum bisa menjamin atau membantu daya beli masyarakat itu meningkat,” terangnya.

Insentif pembebasan PPN 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp2 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement