Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |20:27 WIB
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju
Menko Airlangga Hartarto soal Restrukturisasi Kredit. (Foto: Kemenko)
A
A
A

OJK sendiri sudah merespons usulan Presiden ihwal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.

“Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement