JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal. 411 pengaduan masuk ke OJK dengan terkait pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait debt collector.
Pelanggaran ini terjadi di industri perbankan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech) terkait perilaku petugas penagihan yang menggunakan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK selalu menegakkan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sebelumnya OJK melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.