JAKARTA- Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang, terlebih jika rumahnya di kota besar seperti Jakarta. Jika benar Anda sedang merencanakan untuk membeli rumah atau properti di Jakarta, maka wajib mengetahui istilah Nilai Jual Objek Pajak atau yang disingkat NJOP.
NJOP yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam peraturan daerah tersebut mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujarnya.
Morris menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada 30 Mei 2024.
Lantas apa saja ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, berikut penjelasannya: