Sementara itu, Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp 825.288/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 571.647/kapita/bulan (69,27%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 253.641/kapita/bulan (30,73%).
"Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di DKI Jakarta memiliki 4,92 orang anggota rumah tangga," tambahnya.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp 4.060.417/rumah tangga miskin/bulan.
Sebagai informasi, Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan penduduk miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)