Sementara itu, Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp 825.288/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 571.647/kapita/bulan (69,27%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 253.641/kapita/bulan (30,73%).
"Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di DKI Jakarta memiliki 4,92 orang anggota rumah tangga," tambahnya.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp 4.060.417/rumah tangga miskin/bulan.
Sebagai informasi, Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan penduduk miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.