JAKARTA - Tanda tangan perjanjian kerja adalah salah satu tahapan sebelum calon pekerja resmi menjadi pekerja suatu perusahaan.
Namun tidak jarang karyawan yang merasa tertipu oleh perusahaan karena kurang teliti dalam membaca perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Akibatnya pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Agar terhindar dari hal seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) sudah memberi edukasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja dilansir langsung dari akun instagram resminya pada Sabtu (13/6/2024).
1. Jenis perjanjian kerja
Calon pekerja harus memperhatikan jenis perjanjian yang akan disepakati. Di Indonesia sendiri jenis perjanjian terbagi menjadi 2, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap. Pastikan jenis perjanjian yang tertuang sesuai dengan kesepakatan awal.
2. Cek dokumen pihak terkait
Pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja umumnya adalah perusahaan dan calon pekerja. Calon pekerja harus memastikan dengan perusahaan apa calon pekerja mengikat perjanjian.
3. Jenis pekerjaan
Calon pekerja juga harus memeriksa jenis pekerjaan yang tertera. Pastikan posisi dan jobdesk yang tertera sudah sesuai dengan diskusi sebelumnya.
4. Jam kerja dan lokasi
Pastikan jam kerja dan lokasi yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai calon pekerja terkejut karena perubahan tempat dan jam kerja.