Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 4 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp-Email OJK

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |12:09 WIB
Ini 4 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp-Email OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Menghubungi Nomor OJK

Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi OJK untuk menanyakan jasa pinjol legal atau ilegal. Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi OJK yaitu 157.

3. Melalui Laman OJK

Selanjutnya, masyarakat juga dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.

4. Melalui Email OJK

Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu [email protected] atau [email protected].

Nah itu dia pembahasan mengenai ini 4 cara mudah cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp-Email OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement