Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2, balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.
Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.
(Agustina Wulandari )