Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid.
3. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Jika nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.