Terkait saham AJBB, Ogi menyampaikan bahwa jumlah penempatan investasi perseroan pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 Tentang Kesehatan Keuangann Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (POJK 1/2018).
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Mei lalu, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek sebesar Rp92,58 miliar, atau 1,38 persen dari total investasi sebesar Rp6,69 triliun.
“Dalam Pasal 11 POJK tersebut diatur pembatasan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40 persen dari jumlah investasi,” kata Ogi.
(Feby Novalius)