Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak: Tinggal 400 Ribu NIK dan NPWP yang Belum Dipadankan

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |14:00 WIB
Ditjen Pajak: Tinggal 400 Ribu NIK dan NPWP yang Belum Dipadankan
Pemadanan NIK dengan NPWP Sudah 99%. (Foto: okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement