Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak: Tinggal 400 Ribu NIK dan NPWP yang Belum Dipadankan

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |14:00 WIB
Ditjen Pajak: Tinggal 400 Ribu NIK dan NPWP yang Belum Dipadankan
Pemadanan NIK dengan NPWP Sudah 99%. (Foto: okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99%.

“Pemadanan NIK dan NPWP sudah 99%, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Suryo menambahkan, sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan.

“Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujar dia.

Sebelumnya, DJP mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024.

Ketujuh layanan itu di antaranya pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement