"Itu sudah ditetapkan sebelumnya dari KJPP, dengan BPKP juga, sudah ditetapkan 2023, harganya macem-macem, tergantung lokasinya. Antara Rp400-800 ribu permeter, itu sudah di KIPP 1A, sudah ditetapkan itu," kata Basuki.
Pada kesempatan tersebut, Basuki menambahkan nantinya korporasi yang berinvestasi ke IKN akan diberikan HGB diatas HPL. Bahkan untuk memperoleh hak atas tanah itu, para investor akan diberikan tarif hingga 0%. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
(Feby Novalius)