JAKARTA - Ada 10 cara lolos dari mata elang yang akan sita motor. Beberapa, pemilik kendaraan yang masih menunggak biasanya takut dengan sosok mata elang ini.
Debt collector atau agen penagih utang biasanya disebut dengan julukan mata elang. Julukan tersebut umumnya digunakan untuk menyebut debt collector yang bekerja dengan perusahaan leasing atau dealer motor.
Berikut 10 cara lolos dari mata elang yang akan sita motor:
1. Gunakan STNK Lain
Pergantian STNK bisa membuat pemilik kendaran lolos dari mata elang yang ingin menyita motor Anda. Pasalnya, pemilik yang belum melunasi kredit motornya tentunya akan diketahui mata elang dan mengetahui nomor STNK Anda. Untuk itu menggunakan STNK lain bisa membuat Anda lolos dari mata elang untuk sementara.
2. Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
Saat tagihan Anda belum lunas, usahakan data pribadi Anda dijaga dan tidak disebarkan. Salah satunya mengganti kunci kendaraan agar tidak mudah disita oleh mata elang
3 Jangan panik
Bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka. Jika panik memudahkan penagih utang untuk mengintimidasi Anda
4. Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
Saat Anda terpaksa bertemu mereka, agar tetap memperhatikan serta jangan lupa di foto. Ini bisa menjadi bukti jika mata elang itu ternyata seorang penipu.
5. Jangan berikan STNK
Jangan sama sekali memberikan STNK asli kepada siapapun terlebih saat mata elang menghampiri Anda. Buatlah alasan seperti STNK hilang agar mudah diterima oleh mereka
6. Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer
Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik agar tidak terjadi kesalahpahaman
7. Segera ke kantor cabang leasing
Saat Anda belum bisa membayar tagihan Anda, usahakan datang ke kantor leasing untuk meminta keringanan
8. Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)
Terbuka saja membicarakan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi kepada pihak leasing. Mintalah penjelasan apa akibatnya jika terlambat membayar angsuran. Misalnya saja biaya denda dan batas maksimal tunggakan. Bila perlu, jadwalkan kembali atau meminta toleransi lebih untuk melunasi kewajiban.
9. Minta bantuan pihak ketiga
Bila memang menemui jalan buntu, tak ada salahnya minta bantuan pihak ketiga. Misalnya saja berkonsultasi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Layanan dari mereka sifatnya gratis. Jika mereka mengutip biaya, sebaiknya tinggalkan karena itu ulah oknum.
10. Komunikasi Tertulis
Pertahankan catatan tertulis setiap kali berkomunikasi dengan pihak leasing. Ini dapat membantu Anda memiliki dokumentasi yang kuat jika diperlukan di masa mendatang.
(Rina Anggraeni)