Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dosen PPPK Segera Jadi PNS, Begini Prosesnya

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |10:35 WIB
Dosen PPPK Segera Jadi PNS, Begini Prosesnya
Dosen PPPK Segera Jadi PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 1.709 dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) dijanjikan menjadi PNS sebelum pelantikan pemerintahan yang baru.

“Mintanya teman-teman sebelum Pak Jokowi ini berganti ke Pak Prabowo, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu bisa jadi PNS," kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman dalam audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juli 2024.

"Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman,” sambungnya.

Dia menerangkan pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen agar dapat mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK tersebut yang sudah tertunda beberapa tahun.

Lukman juga menyebutkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sudah melakukan audiensi dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada beberapa hari sebelumnya guna membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk soal nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri tersebut.

Meski demikian, dia mengakui alih status dosen kontrak menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar.

Hal ini dikarenakan pengangkatan ribuan dosen PPPK itu nantinya membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah tersebut guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” katanya dilansir Antara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement