Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dosen PPPK Segera Jadi PNS, Begini Prosesnya

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |10:35 WIB
Dosen PPPK Segera Jadi PNS, Begini Prosesnya
Dosen PPPK Segera Jadi PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

Lukman meminta setiap dosen untuk mempercayakan sekaligus mengawal proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.

Adapun sebelum berlangsungnya audiensi, sekitar 300 orang dosen berstatus PPPK telah lebih dulu menyampaikan aspirasi di depan kantor Kemendikbudristek sejak pukul 09.00 WIB.

Mereka merupakan perwakilan dari 35 kampus berstatus PTNB yang mendesak Kemendikbudristek agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK menjadi PNS.

Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun dikarenakan pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi PNS.

Umar menjelaskan nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir. Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan.

"Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3), tapi di SK PPPK itu hanya S2," jelasnya.

Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku sudah memiliki gelar lektor. Akan tetapi, pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkat Umar menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas.

"Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," kata dia.

Menurutnya, sebagian dosen PPPK sudah 14 tahun mengabdi di kampus. Selama itu, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan. Namun begitu, ribuan dosen PPPK itu tidak kunjung juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS hingga hari ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement