4. Buatlah Kesepakatan
Jika nasabah tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat bersepakat dengan pemberi pinjaman tentang cara menaguh utang dan mencari keringanan dengan cara yang baik. Klien juga dapat menulis surat perjanjian untuk menghindari masalah dikemudian hari.
5. Laporkan ke Kominfo
Jika menjumopai kontem pinjol terkait unggahan data pribadi di media sosial, kirim aduan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aduan tersebut akan ditindak lanjuti.
Di atas meruapankan bagaimana cara agar data kita tidak disebar oleh pinjaman online yang telah okezone rangkum.
(Feby Novalius)