Surat keterangan atau surat rekomendasi tersebut berlaku hanya untuk satu merek dalam satu kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek. Surat tersebut berisi:
1. Nama, jabatan, dan unit organisasi yang menandatangani surat keterangan
2. Nama pemohon
3. Alamat pemohon
4. Label atau etiket merek
5. Jenis barang atau jasa merek tersebut
Berikut alur pengajuan permohonan pendaftaran merek:
1. Registrasi akun merek.dgip.go.id
2. Klik ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Lalu, unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing
6. Kemudian, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing dengan maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama
7. Jika semua sudah diisi dengan benar, kemudian klik ‘Selesai’
8. Maka, permohonan sudah diterima oleh DJKI
Sebagai informasi, untuk mengurangi potensi permohonan merek ditolak, UMKM dapat mencoba cek Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) : pdki-indonesia.dgip.go.id untuk mengetahui apakah merek yang ingin didaftarkan sudah terdaftar lebih dulu atau belum.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)