JAKARTA - Cara cek harga tanah BPN secara online, mudah dan praktis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini menyediakan layanan cek harga tanah secara online melalui situs resminya.
Masyarakat cukup mengakses website BPN untuk mencari harga tanah secara online. Situs BPN menyediakan peta Indonesia yang dapat digunakan untuk menemukan lokasi tanah yang ingin diperiksa.
Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah konsep yang digunakan untuk menetapkan nilai tanah berdasarkan lokasi dan penggunaannya. Ini membantu dalam perencanaan tata ruang dan properti.
Proses cek harga tanah BPN secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi, sehingga tidak perlu melakukan survei langsung.
Cara cek harga tanah BPN secara online sebagai berikut:
• Buka Situs BPN
Kunjungi laman resmi BPN di https://bhumi.atrbpn.go.id/
• Pilih Fitur Kunjungi Bhumi
Setelah masuk ke situs BPN, pilih fitur “Kunjungi Bhumi” untuk mengakses peta Indonesia.
• Masukan Lokasi Tanah
Ketikan lokasi tanah yang ingin anda cek di kolom pencarian. Misal, “Bintaro, Pesanggrahan” untuk mengetahui zona nilai tanah di Bintaro, Pesanggrahan.
• Klik Katalog Data
Setelah peta bergeser ke lokasi yang dimasukkan, klik katalog data dan kemudian dataset utama.
• Scroll ke Bawah untuk Menemukan Zona Nilai Tanah
Scroll ke bawah sampai anda menemukan Zona Nilai Tanah.
• Klik Tambah Data dan Tambah Pada Peta
Klik tambah data dan kemudian tambah pada peta untuk melihat hasut cek zona nilai tanah online yang tersedia di daerah tersebut.
• Klik Daerah untuk Lihat Informasi
Klik salah satu daerah yang muncul untuk melihat keterangan tanah lengkap, termasuk kisaran harga tanahnya.
Cek Harga Tanah BPN Secara Online memudahkan mengecek harga tanah di berbagai wilayah di Indonesia. Fitur-fitur yang tersedia di website BPN memungkinkan memperoleh informasi harga properti yang akurat dan lengkap tanpa harus survei langsung.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)