Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |09:52 WIB
Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025
Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025. Gaji PNS pada tahun ini sudah naik 8%. Gaji PNS terendah Rp1,6 juta hingga tertinggi Rp6,3 juta.

Kepastian kenaikan gaji PNS pada 2025 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, dirinya belum mengungkap berapa besaran kenaikan gaji PNS pada 2025. Gaji PNS naik akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025

“Ya, (ada rencana kenaikan), akan disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta akhir pekan lalu.

Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.

Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum terdapat rincian mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Airlangga hanya menyatakan bahwa penyesuaian gaji bersifat peningkatan alias kenaikan.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian, mencakup penyusunan formasi PNS.

Langkah ini didasarkan pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar-daerah.

Secara historis pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100%, ditambah gaji ke-13.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Inilah yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus.

Berikut ini daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025:

 

Besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

 

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement