Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pokok PBB-P2 Bisa Dibayar Secara Angsuran, Cek Dulu Ketentuannya!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |08:00 WIB
Pokok PBB-P2 Bisa Dibayar Secara Angsuran, Cek Dulu Ketentuannya!
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Foto: dok freepik)
A
A
A

Syarat dan Ketentuan

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran

2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

3. Pembayaran  dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024

Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement