JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima izin usaha pertambangan atau IUP yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Muti menyatakan keputusan itu merupakan hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta.
Dia menuturkan, dalam pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Kemudian, lanjut dia pengelolaan tambang oleh pihaknya juga disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat.
"Apabila pada akhirnya kita menemukan bahwa pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," tegas Muti dikutip, Senin (29/7/2024).