Pendirian bank emas diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini menjadi dasar dari POJK nantinya.
Adapun, Bullion bank merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor-impor, dan proses penyimpanannya.
Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.
(Taufik Fajar)