Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |17:05 WIB
Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK
Bank Emas di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Pendirian bank emas diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini menjadi dasar dari POJK nantinya.

Adapun, Bullion bank merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor-impor, dan proses penyimpanannya.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement