Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membawa perubahan positif dalam industri tembakau. Pemerintah akan terus memantau dampak peraturan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat tercapai.
Pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.
Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.
Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap Orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.
Ayat 3 dijelaskan pula, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan. Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.
Baca Selengkapnya: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturan Baru dari Jokowi
(Dani Jumadil Akhir)