Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

66 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Pasir Laut

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |07:52 WIB
66 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Pasir Laut
66 Perusahaan Izin Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.

Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement