Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

66 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Pasir Laut

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |07:52 WIB
66 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Pasir Laut
66 Perusahaan Izin Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menerangkan, puluhan perusahaan tak lantas begitu saja mendapat izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut. Adapun proses penerbitan izin penyedotan pasir harus melewati beberapa tahap yang panjang dan perlu verifikasi hingga validasi.

"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).

Pihaknya juga mengakui hingga kini belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.

Pemanfaatan pasir sedimentasi laut yang diutamakan untuk kepentingan domestik ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang meliputi kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan.

"Jadi dipastikan teknologi yang digunakan tepat, kemampuannya, lalu yang pasti dia saat ditetapkan harus setor PNBP 5 persen dari nilainya, tidak sedikit itu," ujarnya pula.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.

“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement