Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Kemendag Masih Larang Ekspor Pasir Laut

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |12:14 WIB
Tegas! Kemendag Masih Larang Ekspor Pasir Laut
Pasir laut. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum membuka keran ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut.

 BACA JUGA:

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Artinya, saat ini peraturan yang masih berlaku yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Menurut Budi agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya.

 BACA JUGA:

Namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement