Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Golongan Listrik Kena Perluasan Batas Daya, Tarif Naik?

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |04:19 WIB
4 Golongan Listrik Kena Perluasan Batas Daya, Tarif Naik?
4 Golongan Listrik Kena Perluasan Batas Daya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan aturan memperluas batas daya listrik pada berbagai kategori gelongan pelanggan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi energi dan memenuhi kebutuhan pelanggan yang berkembang. Namun, penyesuaian ini juga berdampak pada empat golongan tarif yang mengalami perubahan signifikan.

Adapun 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya di antaranya:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas

"Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan," kata Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Jisman P Hutajulu.

Jisman menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini bukan sekedar memberikan keuntungan bagi pelanggan, tetapi juga bagi Pemerintah dan PLN. Bagi Pemerintah, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik serta mendukung inisiatif pengembangan dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pengembangan infrastruktur kendaraan listrik dapat lebih cepat terealisasi, mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan efisien.

"Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien," Kata Jisman.

Jisman juga mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif listrik ini telah melalui proses kajian akademis yang mendalam, melibatkan umpan balik dari masyarakat melalui Focus Group Discussions (FGD) dan Konsultasi Publik, serta mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR RI. Proses ini memastikan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kebutuhan pemangku kepentingan sebelum diterapkan.

Perluasan batas daya yang diterapkan pada empat golongan tarif ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan memenuhi permintaan energi yang terus berkembang. Namun, pelanggan dari kategori tarif yang terkena dampak perlu mempersiapkan diri menghadapi potensi perubahan pada tarif listrik mereka.

Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik Imbas Aturan Pelebaran Batas Daya?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement