Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik Imbas Aturan Pelebaran Batas Daya?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |11:09 WIB
Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik Imbas Aturan Pelebaran Batas Daya?
Tarif Listrik Naik Imbas Aturan Baru? (Foto: Atikah/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).

Beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Lalu dengan kebijakan ini, tarif listrik naik?

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jisman berharap, stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

 BACA JUGA:

Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ungkap Jisman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement